penggusuran sejumlah kios yang telah puluhan tahun berdiri di lahan yang kini diklaim oleh PTPN IX.
Klaten MR — Ketegangan terjadi di Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, setelah dilangsungkannya penggusuran sejumlah kios yang telah puluhan tahun berdiri di lahan yang kini diklaim oleh PTPN IX.
Penggusuran yang terjadi pada Kamis, 10 April 2025 ini memicu protes keras dari para pemilik kios yang merasa memiliki hak atas tanah yang telah mereka tempati selama lebih dari tiga dekade.
Slamet Komarudin, perwakilan dari Aliansi Lembaga Sosial Klaten (ALASKA) yang mendampingi warga terdampak, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengupayakan mediasi dengan pihak Kecamatan Ceper.
Menurut Slamet, warga merasa memiliki hak atas tanah tersebut karena telah menempatinya selama 32 tahun dan memiliki bukti administratif dari pemerintah desa.
"Kita sudah mediasi kepada Bapak Camat. Kita mengklaim karena telah menempati tanah ini selama 32 tahun.
Ini bukan sekadar kios, tapi sumber penghidupan warga. Kita akan terus berjuang demi hak milik kita," tegas Slamet saat ditemui usai pertemuan di Kantor Kecamatan Ceper.
Salah satu pemilik kios yang telah dirobohkan, Sarjono, turut menyampaikan kekecewaannya. Ia mengatakan bahwa dirinya dan beberapa warga lain memiliki surat dari desa yang menjadi dasar keberadaan mereka di lokasi tersebut.
"Kami punya bukti surat keterangan dari desa. Kalau memang ada persoalan, seharusnya dibicarakan dulu, bukan langsung digusur," ungkap Sarjono.
Menanggapi hal ini, pihak PTPN IX yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa penggusuran dilakukan karena kontrak kerja sama atas lahan tersebut telah berakhir.
"Kenapa kami melakukan penggusuran? Karena kami memiliki dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kontrak kerja sama atas tanah ini telah berakhir. Kami melangkah berdasarkan prosedur dan dokumen yang ada," ujar perwakilan dari PTPN IX.
Untuk meredam konflik lebih lanjut, Camat Ceper mengagendakan mediasi lanjutan yang akan melibatkan seluruh unsur terkait.
Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari ALASKA, perwakilan dari PTPN IX, Warga,aparat Polres, perwakilan Koramil, serta warga terdampak.
"Ini persoalan yang harus diselesaikan secara dialogis. Kami berupaya menjadi jembatan agar semua pihak bisa menyampaikan argumen dan mencari jalan tengah," ujar Camat Ceper dalam keterangannya.Dan kita upayakan mediasi lanjutan tanggal 17 nanti.
Warga berharap melalui mediasi lanjutan tersebut, dapat ditemukan solusi yang adil dan mengedepankan kemanusiaan, mengingat banyak dari mereka menggantungkan hidup pada usaha kecil yang kini telah digusur.
Sementara itu, warga dan pendamping hukum dari ALASKA terus mengumpulkan dokumen pendukung untuk memperkuat klaim mereka atas hak penggunaan lahan yang disengketakan.(Aulia/ Cahyospirit)
Posting Komentar untuk "Penggusuran Kios di Desa Klepu, Ceper, Klaten: Warga Tuntut Hak atas Tanah yang Ditempati Selama 32 Tahun"