Kegiatan sharing aplikasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax, yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa se-Kecamatan Jatipurno
Wonogiri MR - Bertempat di Pendopo Kecamatan Jatipurno, digelar kegiatan sharing aplikasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax, yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa se-Kecamatan Jatipurno, Wonogiri,Senin, 24 Maret 2025.
Kegiatan ini difasilitasi oleh pihak kecamatan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan para bendahara desa dalam menggunakan aplikasi tersebut, guna mempercepat penyelesaian SPJ (Surat Pertanggungjawaban) desa yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai peserta dari Pemerintah Kecamatan Jatipurno, di antaranya Pak Camat, Kasi Tapem, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Sekretaris Desa, serta para bendahara desa se-Kecamatan Jatipurno.
Dalam acara ini, Tim P2KP Pratama Sukoharjo bertindak sebagai narasumber yang memberikan penjelasan mendalam mengenai aplikasi Coretax, yang saat ini menjadi sarana penting dalam pengelolaan pajak desa.
Salah satu kendala yang dihadapi oleh para bendahara desa terkait dengan penggunaan aplikasi Coretax adalah kurangnya pemahaman mengenai fitur dan fungsi aplikasi tersebut. Hal ini diungkapkan oleh salah satu bendahara desa yang hadir dalam kegiatan ini.
Menurutnya, banyaknya prosedur baru yang harus diikuti dalam pengelolaan pajak desa melalui aplikasi ini membuatnya kesulitan dalam menyelesaikan tugas-tugas administrasi dengan tepat waktu.
Untuk itu, kegiatan sharing ini bertujuan agar para bendahara desa semakin mahir dalam menggunakan aplikasi Coretax.
Dengan demikian, proses penyelesaian SPJ desa dapat dilakukan lebih cepat, lebih baik, serta lebih transparan dan akuntabel. Pemahaman yang lebih mendalam tentang aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah alur administrasi desa, mengurangi kesalahan dalam pengelolaan pajak, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut pentingnya keterampilan dalam penggunaan teknologi dalam pengelolaan administrasi pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan pajak desa. "Dengan adanya aplikasi Coretax, kami berharap bahwa setiap desa bisa lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan tugas-tugas administrasi, termasuk dalam hal pengelolaan pajak.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa harus menjadi prioritas utama kita," ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber dari Dinas Perpajakan Wonogiri terkait masalah yang mereka hadapi dalam menggunakan aplikasi Coretax.
Diskusi ini diharapkan dapat memperjelas setiap kesulitan yang ada, sekaligus memberikan solusi yang tepat bagi setiap masalah yang muncul.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari para peserta, terutama dari para bendahara desa yang merasa terbantu dengan adanya kesempatan untuk bertanya langsung dan mendapatkan penjelasan lebih rinci.
Diharapkan, setelah mengikuti kegiatan ini, para bendahara desa dapat lebih percaya diri dalam menggunakan aplikasi Coretax dan menjalankan tugas administrasi dengan lebih baik.
Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Jatipurno dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel, serta dapat menjadi contoh bagi kecamatan lainnya dalam memanfaatkan teknologi untuk memajukan pelayanan publik.(An/ Cahyospirit)
Posting Komentar untuk "Sharing Aplikasi Coretax di Kecamatan Jatipurno, Wonogiri: Meningkatkan Keterampilan Bendahara Desa dalam Pengelolaan Pajak"