Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2023
Wonogiri MR – Dalam upaya menciptakan kawasan perumahan yang sehat, nyaman, dan layak huni, Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan,Selasa (25/02/2025).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pengembang perumahan dan pihak terkait serta dilaksanakan di aula Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Purwadi, SE, ME, dalam kesempatan tersebut memberikan penjelasan mendalam tentang regulasi baru ini yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengembang perumahan memiliki komitmen dalam penyediaan infrastruktur yang memadai bagi masyarakat.
“Perda ini sangat penting untuk memastikan kawasan hunian yang dibangun bukan hanya sebatas rumah, tetapi juga memiliki prasarana, sarana, dan utilitas yang mendukung kenyamanan dan kualitas hidup penghuninya,” ujar Purwadi.
Ia menjelaskan bahwa pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai standar. Hal ini termasuk jalan, saluran drainase, penerangan, dan fasilitas umum lainnya yang mendukung lingkungan perumahan yang sehat dan nyaman.
Menurutnya, pengembang harus mengutamakan kualitas dan kelayakan dari fasilitas-fasilitas ini agar dapat memberikan kenyamanan jangka panjang bagi penghuninya.
“Penyediaan PSU ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial pengembang. Melalui Perda ini, kita ingin memastikan bahwa setiap unit perumahan yang dibangun dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk menjamin kenyamanan dan kesehatan penghuni,” lanjut Purwadi.
Perda Nomor 5 Tahun 2023 juga mengatur bahwa pengembang wajib menyerahkan seluruh PSU yang telah dibangun kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pemeliharaan fasilitas yang telah dibangun.
“Setelah PSU diserahkan kepada Pemerintah Daerah, melalui OPD terkait, kami bisa melakukan intervensi dan pemeliharaan, serta penanganan apabila terdapat kerusakan.
Tujuan utamanya adalah untuk menjaga agar fasilitas tersebut tetap berfungsi dengan baik dan tidak terganggu oleh kerusakan atau masalah teknis lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan penghuni,” tambahnya.
Purwadi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pengembang dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan dengan baik.
Pengembang diminta untuk menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara pemerintah daerah siap memberikan pengawasan dan pemeliharaan setelah PSU diserahkan.
Pengembang yang tidak memenuhi kewajiban dalam penyediaan dan penyerahan PSU akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Purwadi berharap agar pengembang selalu memperhatikan kualitas bangunan dan infrastruktur yang mereka sediakan, serta memastikan bahwa PSU yang diserahkan dapat berfungsi dengan optimal dalam jangka panjang.
“Melalui regulasi ini, kami ingin menciptakan sistem yang saling menguntungkan antara pengembang, pemerintah, dan masyarakat. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan akan tercipta kawasan perumahan yang tidak hanya indah, tetapi juga layak huni dan berkelanjutan,” tutup Purwadi.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengembang perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Mereka berharap dengan adanya Perda ini, perumahan yang dibangun tidak hanya memenuhi aspek ekonomi, tetapi juga mencakup aspek sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.
Penyelenggaraan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mengedukasi para pengembang dan masyarakat tentang pentingnya penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang sesuai dengan standar.
Diharapkan dengan adanya Perda ini, Kabupaten Wonogiri dapat memiliki kawasan perumahan yang lebih baik, sehat, dan berkelanjutan bagi warganya.(Cahyospirit)
Posting Komentar untuk "Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan"