Mudahnya Mengurus PIRT, NIB Dan Sertifikat Halal untuk Pelaku Usaha di Era Modern

 



Wonogiri MR - Di dunia usaha saat ini, memiliki izin yang sah dan terdaftar adalah hal yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha. 3 izin yang tak kalah penting adalah PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikat Halal .



Izin ini menjadi tanda bahwa suatu usaha telah memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, serta memberikan legalitas yang kuat dalam menjalankan bisnis. 

Berkat kemajuan teknologi dan reformasi birokrasi, proses pengurusannya kini menjadi jauh lebih mudah dan cepat dibandingkan sebelumnya.


Menurut Anita Wulansari, seorang pendamping UMKM di Wonogiri, pengurusan PIRT, NIB dan Sertifikat Halal kini tidak lagi sesulit yang dibayangkan banyak pelaku usaha. "Proses pengurusannya sudah jauh lebih mudah, terutama bagi para pelaku UMKM. Jika semua syarat sudah lengkap, dalam waktu beberapa minggu saja izin tersebut bisa diperoleh," jelas Anita.



PIRT, yang merupakan izin untuk usaha yang bergerak di bidang industri pangan rumahan, kini dapat diproses secara daring melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh pemerintah. Para pelaku usaha tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor dinas terkait. Cukup dengan mengunggah dokumen persyaratan seperti sertifikat pelatihan keamanan pangan, bukti kelayakan tempat usaha, dan dokumen pendukung lainnya, pengajuan PIRT dapat dilakukan secara online.


Begitu pula dengan NIB, yang kini menjadi identitas bagi setiap pelaku usaha. Dengan adanya sistem OSS (Online Single Submission), pengurusan NIB bisa dilakukan secara langsung dari rumah atau tempat usaha. NIB bukan hanya untuk legalitas usaha, tetapi juga memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan berbagai izin lain yang diperlukan untuk menjalankan bisnis, seperti izin lingkungan, izin usaha perdagangan, dan sebagainya.

Begitu juga Sertifikat Halal juga saat ini bila dah memenuhi syarat mudah mendapatkannya.


Anita menambahkan, "Keberadaan PIRT , NIB  dan Sertifikat Halal sangat mendukung pengembangan UMKM, karena dengan memiliki izin-izin tersebut, usaha akan lebih dipercaya oleh konsumen, mitra bisnis, dan bahkan lembaga pembiayaan seperti bank."


Selain itu, adanya kemudahan ini juga mendorong UMKM untuk lebih memperhatikan kualitas produk yang dihasilkan. Produk yang memiliki PIRT, misalnya, menunjukkan bahwa produk tersebut sudah memenuhi standar keamanan pangan, sehingga lebih aman dikonsumsi masyarakat. Sementara itu, NIB memberikan rasa aman dan legalitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka tanpa takut akan masalah hukum.

Seperti halnya beberapa waktu yang lalu Anita Wulansari  mengunjungi  salah satu UMKM industri rambak  diBulusulur Wonogiri ,milik pak Dwi Prasetya karena syaratnya terpenuhi semua ,tidak ada seminggu ijinnya sudah keluar.


Namun, meskipun prosesnya kini lebih mudah, Anita tetap mengingatkan bahwa para pelaku usaha harus memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan. "Bila dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan, izin bisa diperoleh dalam waktu singkat. Tetapi jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, pengurusan bisa memakan waktu lebih lama," tambahnya.


Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan lebih banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang berani untuk mengurus PIRT dan NIB. Hal ini tidak hanya akan mempercepat perkembangan usaha mereka, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan nasional. 


Dengan akses yang lebih mudah dan transparan, dunia usaha Indonesia semakin terbuka lebar untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.(Cahyospirit )

Posting Komentar untuk "Mudahnya Mengurus PIRT, NIB Dan Sertifikat Halal untuk Pelaku Usaha di Era Modern"