Klaten MR– Kejaksaan Negeri Klaten menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Klaten, Senin (30/09/2024).
Acara ini dihadiri oleh Bupati Klaten, Kapolres Klaten, Dandim Klaten, anggota DPRD Klaten, serta dinas terkait lainnya.
Pemusnahan ini mencakup berbagai barang bukti hasil tindak pidana, di antaranya 14 perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30,82 gram dan psikotropika sebanyak 10.589 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan tujuh buah senjata tajam, sepuluh handphone, serta 123 botol minuman keras dari berbagai jenis yang terkait dengan tindak pidana ringan.
Barang bukti lain yang juga dimusnahkan meliputi helm, kaos, dan tas yang diduga terkait dengan kejahatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Faizal Banu, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan dua kali dalam setahun sebagai wujud transparansi kepada masyarakat.
"Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik dan barang bukti yang tidak lagi diperlukan dimusnahkan secara resmi," ungkapnya kepada wartawan.
Faizal menambahkan, "Banyaknya barang bukti yang dimusnahkan menjadi pekerjaan rumah kita semua untuk bersama-sama menekan angka kejahatan di Kabupaten Klaten. Kami harus berupaya memerangi kejahatan secara bersinergi dengan berbagai pihak."
Acara ini menjadi momen penting untuk menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan dan memastikan bahwa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tidak jatuh ke tangan yang salah.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan kejahatan lainnya.
Kejaksaan Negeri Klaten, bersama dengan instansi terkait, berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan profesional demi menciptakan keamanan dan ketertiban di daerah ini.( Aulia / Cahyospirit)
Posting Komentar untuk "Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Klaten"