Sragen MR – Penyalahgunaan narkoba dan judi online semakin membahayakan dan meresahkan semua kalangan terutama kalangan remaja. Data statistik menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan dalam perjudian online telah menjadi masalah serius yang mengancam generasi muda.
Di Indonesia, prevalensi penggunaan narkoba dan akses mudah terhadap judi online melalui internet telah mengkhawatirkan, terutama di kalangan pelajar dan remaja yang rentan terhadap pengaruh negatif tersebut.
Remaja merupakan fase perkembangan yang rentan terhadap eksperimen perilaku berisiko. Faktor-faktor seperti tekanan sosial dari lingkungan sekitar, kurangnya pemahaman tentang konsekuensi jangka panjang, serta kurangnya keterampilan mengelola emosi dan stres, semuanya berkontribusi terhadap rentannya remaja terhadap narkoba dan judi online dan dapat menyebabkan penyimpangan perilaku remaja seperti penyalahgunaan narkoba serta kecanduan judi online.
Maka dari itu Helga Panitis Purbo Buwono mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro telah melaksanakan sebuah kegiatan edukasi tersebut pada Senin, 29 Juli 2024, Dimana mahasiswa meminta izin kepada guru dan kepala sekolah untuk meminjam waktunya untuk memberikan sebuah edukasi,
Setelah disetujui para siswa dikumpulkan di Aula SMK kemudian mahasiswa memapaparkan sebuah materi mengenai bahaya judi online slot dan penyalahgunaan narkoba didepan para siswa dan siswi dengan menampilkan sebuah powerpoint serta memberikan leaflet dari hasil powerpoint dan sebuah stiker yang dibagikan kepada Siswa dan siswi di SMK Pelita Bangsa Sumberlawang, Materi tersebut berisi tentang antara lain, penjelasan singkat, dampak dari narkoba dan judi online, tips menghindarinya dan regulasi terkait judi online dan narkoba.
Regulasi terkait penyalahgunaan narkoba dan bahaya judi online sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dan kesadaran kepada masyarakat. Dalam hal perjudian, Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP menyatakan bahwa para pemain judi diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah, karena perjudian dianggap sebagai kejahatan kesusilaan yang melanggar norma masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa distribusi dan akses informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Adapun terkait penyalahgunaan narkoba, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjelaskan dalam Pasal 1 bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan ketergantungan. Undang-undang ini bertujuan untuk mengontrol dan mengurangi penyalahgunaan narkoba yang dapat menyebabkan berbagai kejahatan seperti kekerasan, delinkuensi, dan seks bebas.
Kegiatan edukasi ini berjalan dengan kondusif, diharapkan dari edukasi ini agar remaja dan siswa-siswi di Desa Ngandul dapat lebih memahami risiko yang terkait dengan penggunaan narkoba dan keterlibatan dalam perjudian online.
Melalui pemahaman ini, diharapkan mereka dapat membuat keputusan yang bijak dalam menjalani kehidupan mereka, menghindari tekanan dari lingkungan sekitar untuk terlibat dalam perilaku berisiko tersebut, serta mampu mempengaruhi teman-teman mereka untuk juga menjauhi narkoba dan perjudian online.
Dengan pengetahuan yang mereka peroleh, serta membangun masa depan yang lebih cerah dan produktif tanpa terjerumus dalam masalah narkoba dan judi online.
(Penulis : Helga Panitis Purbo Buwono mahasiswa KKN Undip Tim II 2024 )
Posting Komentar untuk " "Stop penyalahgunaan Narkoba dan Judi Online !!, Mahasiswa KKN UNDIP mengadakan edukasi dan peningkatan kesadaran guna pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan Judi Online""