"Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Kenalkan Hak - Hak Anak Kepada Para Remaja"

 



Surakarta MR - Hak anak merujuk pada serangkaian hak dasar yang harus dipenuhi untuk memastikan kesejahteraan dan perkembangan optimal setiap anak. 

Hak-hak ini diatur dalam Konvensi Hak Anak yang diterima secara internasional dan berfokus pada perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan penghormatan terhadap martabat anak. 

Hak anak meliputi hak untuk hidup, bertahan hidup, dan berkembang secara sehat, serta hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. 

Anak juga berhak untuk didengar dalam keputusan yang mempengaruhi hidup mereka dan memiliki akses yang sama terhadap peluang tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya.



 Selain itu, hak anak mencakup perlindungan khusus bagi mereka yang berada dalam situasi yang rentan, seperti anak-anak dengan disabilitas, anak-anak dalam situasi konflik, atau anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia.

 Melindungi hak-hak ini adalah tanggung jawab seluruh masyarakat dan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, mendukung, dan penuh kasih.


Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan hak – hak anak kepada remaja, Lucky Alamsyah, Mahasiswa Fakultas Hukum, salah satu anggota TIM II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum pada (27/07/2024)  mengenai hak – hak yang dimiliki oleh setiap anak guna meningkatkan kesadaran hukum hak – hak anak bagi para remaja di Kelurahan Manahan. 


Mengingat Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, kita diingatkan akan pentingnya memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak anak.

 Perayaan ini bukan hanya sebagai momen untuk merayakan kebahagiaan anak-anak, tetapi juga sebagai kesempatan untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak yang dimiliki setiap anak dan tanggung jawab kita dalam menegakkannya. 

Bagi generasi muda, sangat penting untuk memahami hak anak yang diatur dalam undang-undang, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam keputusan yang mempengaruhi hidup mereka. 


Pengetahuan ini tidak hanya membekali mereka (para remaja) dengan pemahaman mengenai apa yang menjadi hak mereka, tetapi juga memupuk kesadaran akan tanggung jawab sosial dalam melindungi hak-hak anak lainnya.

 Dengan pemahaman yang mendalam tentang hak-hak ini, generasi muda dapat berkontribusi secara aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih adil bagi semua anak, memastikan bahwa setiap anak dapat merasakan keadilan dan perlindungan yang layak mereka terima.


Penulis: Lucky Alamsyah, 11000121140766, S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro / Mahasiswa KKN Tim II

Dosen Pembimbing Lapangan: Dra. Retno Hestiningsih, M.Kes.

Lokasi: Kelurahan Manahan, Solo, Surakarta.


#KKNUndipManahan

#HakAnakBagiRemaja

#p2kknundip

#lppundip

Posting Komentar untuk ""Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Kenalkan Hak - Hak Anak Kepada Para Remaja""

Mediarakyat TV