Sragen MR – Kegiatan administrasi pengaduan ke Rumah Keadilan dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses yang adil dan transparan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum.
Banyak individu dan kelompok yang merasa kesulitan dalam memperoleh keadilan karena berbagai faktor, termasuk kurangnya pengetahuan tentang prosedur hukum, biaya yang tinggi, dan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan.
Hal ini sering kali menyebabkan masyarakat enggan untuk mengajukan pengaduan, meskipun mereka mengalami ketidakadilan yang nyata. Selain itu, kompleksitas hukum seringkali menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengajukan pengaduan yang benar dan lengkap.
Banyak kasus yang tidak terselesaikan karena kurangnya administrasi yang tepat dan efektif, sehingga menambah beban bagi pihak yang merasa dirugikan. Rumah Keadilan bertujuan untuk mengatasi masalah ini dengan menyediakan panduan yang jelas dan dukungan yang diperlukan bagi masyarakat dalam mengajukan pengaduan mereka.
Maka dari itu telah dilaksanakan program monodisiplin berupa edukasi mengenai Tata Cara Administrasi Pengaduan ke Rumah Keadilan yang tepat dan sesuai dengan prosedur yang dibuat di wilayah Desa Ngandul.
Edukasi ini dilaksanakan oleh Helga Panitis Purbo Buwono mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro pada tanggal 4 Agustus 2024 dengan metode mendemontrasikan ke Ibu – ibu PKK di rumah RT 11 Dusun Blumbung yang kurang paham bagaimana melaporkan masalah tersebut ke rumah keadilan.
Edukasi ini dilakukan dengan cara memberikan pemahaman kepada Ibu - ibu mengenai prosedur yang dilakukan dalam melaporkan masalah tersebut ke rumah keadilan Desa Ngandul, kemudian layanan apa saja yang akan didapat dalam melaporkan perkara tersebut ke rumah keadilan.
Kegiatan edukasi ini berjalan dengan kondusif dan memperoleh tanggapan yang sangat baik serta antusias yang cukup tinggi dari Ibu – ibu PKK Rt 11 Dusun Blumbung.
Adapun output yang diberikan dalam edukasi ini yaitu sebuah Poster yang berisi urutan Layanan Pengaduan Rumah Keadilan dan sebuah format Formulir yang dapat diisi oleh warga Desa Ngandul saat melakukan pengaduan di Rumah Keadilan.
Dengan dilakukannya kegiatan edukasi yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN ini diharapkan agar masyarakat dapat lebih memahami prosedur yang benar dalam mengajukan pengaduan terkait masalah hukum yang mereka hadapi.
Dengan pengetahuan yang mereka peroleh, diharapkan warga Desa Ngandul dapat memanfaatkan layanan pengaduan ini dengan efektif dan tepat sasaran, sehingga setiap permasalahan hukum yang muncul dapat diselesaikan dengan cepat, transparan, dan adil.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga, mengurangi kesalahpahaman dalam proses pengaduan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan keadilan yang ada. Dengan demikian, masyarakat Desa Ngandul diharapkan dapat hidup lebih harmonis dan terlindungi di bawah payung hukum yang berfungsi sebagaimana mestinya.
(Penulis : Helga Panitis Purbo Buwono - Ilmu Hukum, Fakultas Hukum / Mahasiswa KKN Tim II UNDIP
Dosen KKN : Azaria Eda Pradana., SAP., MAP)
Posting Komentar untuk "Mahasiswa KKN UNDIP menjelaskan bagaimana Tata Cara Administrasi Pengaduan ke Rumah Keadilan Desa Ngandul guna meminimalisir masalah di dalam masyarakat"