*KPAI Mendukung Pemerintah Penanganan Serius Kasus Pariaman*



Jakarta -KPAI sangat prihatin dan berduka untuk ananda A (korban meninggal di pariaman) dan KPAI sangat mengapresiasi upaya cepat yang telah dilakukan KPPPA dan UPTD PPA Pariaman untuk kasus tersebut. 


Penanganan kasus anak baik anak korban, saksi, dan anak konflik hukum perlu ke hati-hatian. 


Ada hak-hak anak yang perlu diperhatikan seperti anak-anak saksi yang melihat kejadian maupun anak yang diduga melakukan pelanggaran.


UU SPPA menyebutkan jelas anak berhadapan hukum adalah anak korban, saksi, dan anak berkonflik hukum atau AKH. Bagi AKH yang berusia kurang dari 12 tahun diberlakukan mekanisme penyelesaian sesuai PP 65/2015 dimana pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial sangat penting sekali. 


Pemerintah telah memiliki Stranas Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak (Perpres 101/2022) dimana salah satunya tujuannya agar K/L (Kementerian dan Lembaga) dan pemerintah daerah memastikan ketersediaan layanan yang terintegrasi untuk anak. 


Layanan tersebut juga harus mudah diakses oleh anak. UPTD PPA di kabupaten atau kota menjadi wajib adanya namun harus juga didukung dengan ketersediaan tenaga profesional seperti psikolog dan pekerja sosial.


Kasus ini terjadi di lingkungan sekolah. Perlu juga diperhatikan pelaksanaan dari Permendikbudristek No.46 tahun 2023 terkait kasus ini baik untuk penanganannya maupun pencegahannya. 


Aturan ini mengamankan sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan (TPPK) dan Satgas PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) oleh pemerintah daerah.


Sehingga kasus ini dapat segera tertangani tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak anak, salah satunya kepentingan terbaik bagi anak. 


KPAI sebagai lembaga Independen akan memantau dan memastikan pihak-pihak terkait (UPTD PPA, Polisi, Bapas, Dinas Pendidikan, hingga KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) merespon kasus ini sesuai ketentuan standar yang ada. 


Bilamana di kabupaten tersebut belum tersedia standart atau layanan maka KPAI mendorong untuk percepatan pembuatan standar dan lembaga layanan tersebut.

(Dian Sasmita /komisioner KPAI )


Posting Komentar untuk "*KPAI Mendukung Pemerintah Penanganan Serius Kasus Pariaman*"

Mediarakyat TV