Klaten – Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Klaten Masa Bakti 2020-2024, dikukuhkan Sabtu (6/11/2021) di Pendopo Pemkab Klaten, oleh Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah Drs. H. Sarjuli, SH., M.Si
Dalam amanatnya, Sarjuli mengungkapkan, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan Dewan Masjid nantinya, diantaranya bagaimana memakmurkan dan menjaga masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, namun juga sebagai sarana sosial kemasyarakatan. Dan yang paling penting adalah menyelesaikan Sertifikasi Tanah Wakaf seluruh masjid di Kabupaten Klaten.
“Harapannya nanti (dengan sertifikasi) dikemudian hari tidak tejadi masalah, karena masih banyak wakaf yang diserahkan oleh orang tuanya tidak dinotariskan dan sebagainya, sehingga dikemudian hari kadang-kadang ditemukan bukti sertifikat oleh anaknya, kemudian disampaikan ke pengurus masjid, untuk sekedar mohon ganti rugi dan sebagainya. Bahkan ada musholla yang dipindah, gara-gara diprotes oleh ahli waris anak daripada almarhum yang dulu mewakafkan tanahnya,” jelas Sarjuli.
Bupati Klaten Sri Mulyani dalam arahannya berharap, DMI bisa mengoptimalkan fungsi masjid, selain sebagai tempat ibadah, juga sebagai media untuk menjalin ukhuwah, sekaligus memecahkan problematika umat Islam Kabupaten Klaten.
“Pengukuhan ini nantinya juga menjadi langkah awal bagi pengurus DMI, untuk melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian sebagai pengurus, dalam upaya membangun nilai-nilai ukhuwah diantara umat Islam,” pesan Sri Mulyani.
Terkait keberadaan tanah wakaf di Kabupaten Klaten, Sri Mulyani berharap semuanya sudah melalui prosedur sertifikasi, sehingga tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari.
“Kalaupun ada (sengketa), Pemkab siap menjembatani dan memfasilitasi bersama dengan BPN menyelesaikan sengketa tersebut,” pungkasnya
Sementara itu Ketua DMI Kabupaten Klaten terpilih Drs. H. Mustari, M.Pd. ditemui usai pengukuhan menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera membentuk DMI tingkat kecamatan, dengan prioritas utama menggali informasi terkait masjid yang belum memiliki sertifikat Tanah Wakaf.
“Sertifikat Tanah Wakaf penting sebagai kekuatan hukum. Meskipun sudah berstatus wakaf namun bila belum bersertifikat, maka status hukum tanah wakaf tersebut belum kuat,” ujarnya
Selanjutnya Mustari berharap, program-program yang nanti akan disusun DMI Klaten, bisa menyemarakkan kembali masjid dan syiar Islam di Kabupaten Klaten, yang sempat terhambat akibat Pandemi Covid-19.
“Yang selama ini karena kondisi pandemi belum bisa makmur (masjidnya), mudah-mudahan dengan perkembangan pandemi semakin melandai, masjid-masjid mulai bergerak kembali,” pungkas Mustari.
Pengukuhan kali ini dihadiri Bupati Klaten dan perwakilan Forkopimda, Jajaran Pengurus DMI Provinsi Jawa Tengah, Perwakilan Ormas Islam di Klaten, Asisten 1, dan Kepala OPD terkait, serta seluruh pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Klaten. (rh/red cahyo)
Posting Komentar untuk " DEWAN MASJID INDONESIA KLATEN DIKUKUHKAN, MUSTARI, “PRIORITAS KAMI SERTIFIKASI TANAH WAKAF” "