Penerbitan Dokumen Kependdukan Setelah Akad Nikah Disdukcapil dan Kemenag Klaten Luncurkan Inovasi Tanduk Katah



Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Klaten meluncurkan inovasi pelayanan kependudukan yang diberi nama Tanduk Katah atau Penerbitan Dokumen Kependudukan Setelah Akad Nikah bersamaan dengan pernikahan Shodiq Ruwanto dan Virona Ganevy warga Dukuh Tangkisan RT 005/RW 002, Desa Towangsan, Kecamatan Gantiwarno yang diadakah di Gedung Srikandi Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jumat pagi, 8 Oktober 2021. 

Acara peluncuran inovasi Tanduk Katah diawali dengan akad nikah antara Shodiq Ruwanto dan Virona Ganevy yang dipimpin Kepala KUA Kecamatan Karanganom, Drs H Muslih, MM. Setelah pernikahan selesai dilakukan penyerahan Buku Nikah untuk kedua mempelai Shodiq Ruwanto dan Virona Ganevy oleh Kepala KUA Kecamatan Karanganom, Drs H Muslih, MM. 

Kemudian dilakukan penyerahan nota kesepakatan antara Bupati Klaten dan Kepala Kemenag Klaten tentang penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Klaten yang telah melangsungkan pernikahan dan mendapatkan buku nikah  dari  KUA Kecamatan di wilayah Kabupaten Klaten oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Klaten, H Sri Winoto, SH kepada Kepala Kemenag Kabupaten Klaten, H Anif Solikhin, SAg, MSi.  

Setelah itu dilakukan penyerahan dokumen kependudukan oleh Plt Disdukcapil Klaten H Sri Winoto SH untuk pengantin berdua masing-masing dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Shodiq Ruwanto dan Virona Ganevy serta tiga Kartu Keluarga (KK) baru masing-masing KK  Shodiq Ruwanto, KK  orang tua Shodiq Ruwanto dan KK  orang tua Virona Ganevy.  

Kepala Kemenag Kabupaten Klaten, H Anif Solikhin, SAg, MSi dalam sambutannya mengapresiasi, nota kesepakatan antara Bupati Klaten dan Kepala Kemenag Klaten tentang penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Klaten yang telah melangsungkan pernikahan dan mendapatkan buku nikah  dari  KUA Kecamatan di wilayah Kabupaten Klaten, yang implementasinya   dilakukan dengan peluncuran inovasi Tanduk Katah. 

Dikatakan, denan inovasi Tanduk Katah maka pengantin setelah melakukan ijab qobul tidak perlu lagi mengurus dukumen kependudukan ke Disdukcapil Klaten seperti KTP dan KK baru baik KK keluarga pengantin, KK orang tua pengantin putra maupun KK orang tua pengantin putri. Karena dengan inovasi Tanduk Katah, maka dokumen kependudukan bagi pengantin dan keluarganya sudah diurus antara kerjasama KUA dan Disdukcapil Klaten. 

Sementara itu Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Klaten, H Sri Winoto, SH kepada wartawan mengatakan, nota kesepakatan antara Pemkab Klaten dengan Kemenag Klaten tentang penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Klaten yang telah melangsungkan pernikahan dan mendapatkan buku nikah  dari  KUA Kecamatan di wilayah Kabupaten Klaten ditandatangani Bupati Klaten Hj Sri Mulyani dan Kepala Kemenag Klaten H Anif Solikhin, SAg, MSi pada Kamis, 2 September 2021. 

H Sri Winoto menjelaskan, alur proses pengajuan penerbitan dokumen kependudukan inovasi Tanduk Katak ada 10 tahap masing-masing Pertama, petugas Operator Kantor Urusan Agama Kecamatan di wilayah Kabupaten Klaten disebut Pelapor login melalul aplikasi Sipon Keduten di http://pelayanan.dukcapil.klatenkab.go.id, kedua  setelah masuk di halaman Web Sipon Keduten kemudian pilih pengajuan KK, ketiga pelapor mengajukan permohonan dengan mengupload persyaratan perubahan elemen data Penduduk Kabupaten Klaten yang telah mendapatkan buku nikah. 

Keempat, kata H Sri Winoto, Pada kolom keterangan pengajuan KK diisi pengajuan KUA kecamatan yakni nama kecamatan. Kelima Setelah ajuan diisi lengkap sampai menekan tombol KIRIM, pelapor akan mendapatkan notifikasi melalui pesan whatsapp dan email bahwa ajuan berhasil dikirim. Keenam baha pelapor mengirimkan nomor registrasi ajuan tersebut ke Group WhatsApp Tanduk Katah sebagai pemberitahuan adanya pengajuan dari Operator KUA Kecamatan.

Ketujuh, lanjut H Sri Winoto, Petugas Operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten memverifikasi dan memproses ajuan dari Pelapor. Kedelapan setelah ajuan selesai di prosen, pelapor akan mendapatkan notifikasi melalui pesan WhatsApp dan email bahwa dokumen Sudah Siap Dicetak, untuk pencetakan KK bisa dilakukan dengan cetak mandiri melalui link yang sudah dikirim melalui Sipon Keduten atau email. 

 Dikatakan, kesembilan Pelapor mencetakkan Kartu Keluarga dan mendownload file pdf Kartu Keluarga tersebut untuk diserahkan kepada yang bersangkutan. Alur kesepuluh adalah untuk pengambilan KTP-el terdapat pilihan melalui Inovasi ADEK MANJA (Antar Dokumen KTP-EL, KIA Aman Terjaga) yang dapat dilihat pada menu download pada aplikasi SIPON KEDUTEN yaitu menetapkan pilihan pengambilan KTP-el melalui go send yang biayanya ditanggung oleh yang bersangkutan atau yang bersangkutan mengambil KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten dengan menunjukkan Foto copy KK dan menyerahkan KTP-el yang lama.  (red cahyo)

Posting Komentar untuk "Penerbitan Dokumen Kependdukan Setelah Akad Nikah Disdukcapil dan Kemenag Klaten Luncurkan Inovasi Tanduk Katah "