Masjid Al Aqsha dan Masjid Raya Klaten Tidak Menyelenggarakan Malam Takbiran dan Sholat Idul Adha 1442 H



Masjid Al Aqsha Kabupaten Klaten di Desa Jonggrangan, Klaten Utara dan Masjid Raya Klaten yang berlokasi di sebelah utara Alun-alun Klaten tidak menyelenggarakan malam takbiran dan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah. Jamaah Masjid Al Aqsha Klaten dan Jamaah Masjid Raya Klaten melaksanakan takbiran dan sholat Idul Adha di rumah masing-masing dan untuk  penyembelihan hewan qurban dilakukan di Hari Tasrik.  

Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Klaten, H Anif Solikhin, SAg, MSi saat menjadi narasumber talkshow Bincang Klaten Bersinar RSPD Klaten, Jumat malam, 16 Juli 2021, pekan lalu. Talkshow Bincang Klaten Bersinar RSPD Klaten tersebut juga menghadirkan narasumber Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Muh Mujab, SH, MSi. 

Lebih lanjut Kepala Kemenag Klaten, H Anif Solikhin mengatakan, kebijakan pengurus Takmir Masjid Al Aqsha dan Masjid Raya Klaten tidak menggelar malam takbiran dan sholat Idul Adha seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kini berlangsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Tujuannya agar tidak terjadi penularan covid-19, yang kini tingkat penularannya masih tergolong tinggi yang dibuktikan dengan pasien positif covid-19 terus bertambah. 

H Anif Solikhin menjelaskan, bahwa Menteri  Agama RI  Yaqut Cholil Qoumas sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat. Apalagi Klaten masuk kategori  assessment IV covid-19, sehingga Masjid Al Aqsha dan Masjid Raya Klaten tidak mengadakan malam takbiran dan sholat Idul Adha 1442 H. 

Menurut H Anif Sholikhin, dengan adanya SE Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021, maka Masjid Al Aqsha dan Masjid Raya Klaten menyembelih hewan qurban pada hari tasrik dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian pada saat penyembelihan hewan kurban panitia tidak boleh saling pinjam alat dan pembagian daging hewan qurban dilakukan dengan cara diantar ke rumah masing-masing. 

Kabag Kesra Setda Klaten, H Muh Mujab, SH, MSi pada acara talkshow tersebut juga membenarkan bahwa Takmir Masjid Al Aqsha dan Takmir Masjid Raya Klaten tidak mengadakan malam takbiran dan tidak menggelar sholat Idul Adha seperti tahun-tahun sebelumnya saat sebelum ada covid-19. Jamaah melakukan takbiran dan sholat Idul Adha di rumah masing-masing untuk mencegah penularan covid-19.  

H Muh Mujab menambahkan, Bupati Klaten Hj Sri Mulyani dalam rangka Idul Adha 1442 H ini mendistribusikan hewan qurban sejumlah 12 ekor sapi dan 22 ekor kambing. Hewan qurban sapi dari Bupati Klaten tersebut antara lain didistribusikan ke Masjid Raya Klaten dua ekor, Masjid Al Aqsha Klaten 3 ekor dan 5 ekor sapi untuk 5 Pos Aju  pemulasaran jenasah covid-19 masing-masing Pos Aju Klaten Tengah, Pos Aju Pedan, Pos Aju Delanggu, Pos Aju Karanganom, dan Pos Aju Prambanan.    (Bagian Humas Setda Klaten)

Posting Komentar untuk "Masjid Al Aqsha dan Masjid Raya Klaten Tidak Menyelenggarakan Malam Takbiran dan Sholat Idul Adha 1442 H "